Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anies Baswedan Jadi Presiden, Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan



Kebutuhan dasar adalah hak setiap individu yang harus dipenuhi agar mereka dapat hidup dengan layak. Di antara kebutuhan dasar ini adalah pangan, sandang, dan papan. Khususnya dalam konteks perumahan, memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan terjangkau adalah hak asasi manusia yang fundamental. Sebagai tempat berlindung dan berkumpul bersama keluarga, rumah memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, dan kestabilan dalam hidup

Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak orang yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidup yang satu ini. Masih banyak orang yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perumahan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Semakin tingginya harga tanah dan rumah menjadi salah satu penyebabnya. Tak hanya itu saja pajak bumi dan bangunan yang tinggi juga menjadi sebab banyak yang tadinya punya rumah terpaksa harus menjualnya.

Pemerintah tentu saja harus membuat kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. Karena sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik. Dan negara tentu saja harus berusaha untuk memenuhi hak warganya.

Salah satu bentuk kebijakan yang bisa ditempuh misalnya dengan memberikan keringanan atas pajak yang harus dibayarkan. Tanah ataupun bangunan dalam batas ukuran tertentu misalnya saja dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan.

Hal inilah yang menjadi salah satu program unggulan yang akan dilakukan Anies Baswedan jika terpilih menjadi presiden. Anies berencana untuk memberikan pembebasan pajak untuk tanah dan bangunan dalam batasan tertentu, yaitu 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan. Program ini sebenarnya sudah berjalan dan berhasil di DKI saat Anies masih menjabat di sana. Dan jika dia terpilih menjadi presiden maka rencananya program tersebut akan berlaku secara nasional.

Pembebasan pajak untuk tanah dan bangunan adalah langkah nyata yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah dan meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak. 

Implementasi kebijakan pembebasan pajak ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sebagian besar pendapatan keluarga seringkali digunakan untuk membayar biaya hidup, termasuk biaya sewa atau cicilan rumah. Dengan adanya pembebasan pajak, masyarakat akan merasakan keringanan finansial yang memungkinkan mereka mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi yang signifikan dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.


Posting Komentar untuk "Anies Baswedan Jadi Presiden, Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan"